Putusan Banding Penyebar Duit di Pilbup Temanggung Lebih Ringan

Putusan Banding Penyebar Duit di Pilbup Temanggung Lebih Ringan

Pertiwi - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 09:19 WIB
Kuasa hukum terdakwa politik uang, Muhammad Jamal. Foto: Pertiwi/detikcom
Temanggung - Upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa praktik politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Hasilnya, terdakwa Supriyono mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung.

"Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan hukuman klien kami lebih ringan satu tahun dari vonis PN Temanggung. Yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda dua ratus juta," jelas Kuasa Hukum Supriyono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, Muhammad Jamal, di Temanggung, Jumat (20/7/2018).

Meski lebih ringan dari putusan PN Temanggung, namun Jamal menilai hasil banding ini masih belum adil karena terdakwa masih tetap dipenjara 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya boleh ada upaya hukum kasasi, langkah kasasi akan kami tempuh, namun karena tidak bisa, dengan terpaksa kami terima," terangnya.

Menurut Jamal, belum adilnya putusan ini lantaran hukuman yang diberikan tebang pilih. Saat ini, kata dia, yang dijatuhi hukuman hanya pemberi uang sedangkan penerima uang tidak dihukum. Padahal dalam Undang Undang dijelaskan bahwa pemberi dan penerima harus mendapat hukuman.

"Namun demikian, apapun keputusannya ini, kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memberikan hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim PN Temanggung. Dari tadinya hukuman tiga tahun menjadi satu tahun," katanya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung, Anthonius mengatakan, pihaknya baru menerima salinan berkas putusan banding Nomor 179/Pid.sus/2018/PT SMG tanggal 16 Juli 2018, itu pada Kamis (16/7/2018) kemarin.

"Kami baru menerima berkas putusan tersebut Kamis (19/7)," kata Anthonius di Kantor Kejari Temanggung.

Dia mengatakan, putusan atas banding dari terdakwa tersebut sudah bersifat final dan berketetapan hukum tetap (inkrah).

"Terdakwa tidak bisa mengajukan kasasi, karena tindak pidana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) hanya sampai banding," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung diajukan ke meja hijau lantaran terbukti melakukan praktik bagi-bagi uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Temanggung 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta kepada terdakwa Supriyono. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads