Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pemilik kapal untuk mengurus SIPI di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun sampai beberapa bulan lamanya, SIPI belum terbit padahal sudah membayar kewajiban hingga ratusan juta.
"Padahal beberapa pemilik kapal sudah membayar PNBP (Pendapatan Near Bukan Pajak) dan PHP (Pungutan Hasil Perikanan) puluhan juta rupiah, ada juga yg ratusan juta rupiah. Bukti pembayaran semua ada," ujar Riswanto kepada wartawan, Kamis (19/7/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak lain yang dikhawatirkan pemilik kapal adalah soal pinjaman bank. Pemilik kapal banyak yang meminjam uang dari bank untuk modal dan operasional berlayar. Semakin lama kapal tidak bisa berlayar, pemilik dipastikan tidak bisa membayar angsuran bank.
Kondisi ini juga dialami pemilik kapal asal Tegal yang armadanya berada di luar daerah. Akibat SIPI belum keluar, kapal mereka tertahan di pelabuhan setempat dan tidak bisa keluar.
"Berbulan bulan ada kapal Tegal yang tertahan pelabuhan Dobo (Maluku). Oleh otoritas Syahbandar di sana tidak dapat SPB sebelum SIPI barunya terbit. Semua ABK mengancam tidak mau lagi melaut karena merasa jenuh," ungkap dia.
Saat ini, di pelabuhan Kota Tegal tertambat 250 kapal yang tidak bisa melaut karena belum mengantongi SIPI. Kapal-kapal tersebut hanya ditambatkan di dermaga sambil menunggu proses turunnya SIPI.
Terpisah, Satker PSDKP Kota Tegal, Mulya, mengatakan penerbitan SIPI bagi kapal di atas 30 GT (gross tonage) merupakan kewenangan kantor KKP. Syahbandar hanya memiliki kewenangan menerbitkan SLO bila semua dokumen termasuk SIPI sudah dilengkapi.
"Bukan kewenangan kami soal SIPI. Itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pusat yang keluarkan untuk kapal di atas 30 GT. Di sini hanya menerbitkan SLO dan lainnya bila dokumen semua lengkap termasuk SIPI," ucap Mulya. (mbr/mbr)