Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, lima mantan napi ini mendaftar melalui beberapa parpol. "Ada yang mantan napi kasus korupsi dan kasus pidana lain," ungkap Riza, Rabu (18/7/2018) siang.
Menurut Riza, ada larangan bagi parpol peserta pemilu melibatkan mantan napi yang terlibat kasus pencabulan anak divbawah umur, narkoba dan korupsi. Dalam persyaratan pecalegan, imbuh dia, tiap parpol harus melampirkan pakta integritas yang berisi tidak mencalonkan mantan napi kasus pencabulan anak, narkoba dan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mantan napi kasus lain boleh mencalonkan diri dengan syarat harus mengumumkan di media massa.
"Dari data yang masuk, mantan-mantan napi kasus selain korupsi, pencabulan dan narkoba sudah mengumumkan di media massa. Jadi sudah memenuhi syarat," pungkasnya. (mbr/mbr)











































