Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Nurhamid, mengatakan, hingga batas akhir waktu pendaftaran hanya 15 parpol yang yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Semarang.
"Ada 15 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Semarang. Satu partai tidak mendaftar, PKPI," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7/2018) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak menyerahkan daftar bacaleg hingga batas akhir pendaftaran maka PKPI tidak akan bisa terlibat dalam Pileg tingkat kabupaten di Kabupaten Semarang.
Sedangkan, dari 15 partai politik yang mendaftar, hanya ada 3 parpol yang mendaftarkan bacaleg paling banyak sejumlah 50 orang yaitu Nasdem, Perindo dan Demokrat. Namun ada 3 parpol lainnya yang hanya mendaftarkan 2 bacaleg saja yakni PSI, Garuda dan PBB.
"Untuk total Bacaleg dari 15 parpol yang didaftarkan ada 488," ujarnya.
Kemudian bagi parpol yang belum lengkap persyaratannya masih diberikan waktu perbaikan dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini