PKPI Tidak Turut Serta di Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019

PKPI Tidak Turut Serta di Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 11:25 WIB
KPU Kabupaten Semarang (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Semarang - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Semarang. Dengan demikian maka partai tersebut tidak akan ikut serta dalam Pileg tingkat kabupaten di Kabupaten Semarang.

Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Nurhamid, mengatakan, hingga batas akhir waktu pendaftaran hanya 15 parpol yang yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Semarang.

"Ada 15 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Semarang. Satu partai tidak mendaftar, PKPI," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7/2018) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena tidak menyerahkan daftar bacaleg hingga batas akhir pendaftaran maka PKPI tidak akan bisa terlibat dalam Pileg tingkat kabupaten di Kabupaten Semarang.

Sedangkan, dari 15 partai politik yang mendaftar, hanya ada 3 parpol yang mendaftarkan bacaleg paling banyak sejumlah 50 orang yaitu Nasdem, Perindo dan Demokrat. Namun ada 3 parpol lainnya yang hanya mendaftarkan 2 bacaleg saja yakni PSI, Garuda dan PBB.

"Untuk total Bacaleg dari 15 parpol yang didaftarkan ada 488," ujarnya.


Kemudian bagi parpol yang belum lengkap persyaratannya masih diberikan waktu perbaikan dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads