Dari 16 partai peserta Pemilu, 15 lainnya telah mendaftar sesuai jadwal. "Hanya satu yang tidak mendaftarkan calonnya (bacalegnya ke KPU DIY), yaitu PKPI," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Rabu (18/7/2018) pagi.
Hamdan tidak mengetahui alasan PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU DIY. Padahal saat verifikasi faktual parpol dan sewaktu dilaksanakan sosialisasi pencalonan oleh KPU DIY, PKPI selalu turut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebelum pendaftaran bacaleg ditutup, memang tidak ada pengurus PKPI yang berkomunikasi soal pencalonan ke KPU DIY. Hingga akhir waktu, partai tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya.
"Karena tidak datang ya sudah, berarti memang tidak memiliki keinginan untuk mengikuti pemilu (legislatif) di provinsi (DIY), di DPRD provinsi. Untuk di kabupaten/kota saya belum tahu apakah mereka mendaftar atau tidak," ujarnya.
"Karena tidak mendaftar (bacalegnya) maka PKPI tidak bisa mendaftarkan lagi. Pendaftarannya sudah ditutup," lanjutnya.
Jika PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU DIY, maka lain hal di Kota Yogyakarta. Partai tersebut tetap mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Yogyakarta sesuai jadwal. "Mendaftar semua, 16 parpol," ucap Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini