Adapun 3 partai politik yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU antara lain partai Garuda, PBB dan PKPI.
"Hingga pendaftaran ditutup, jumlah parpol yang mendaftarkan calegnya ada 13 dan yang tidak mendaftar ada 3 parpol. Sedangkan dari 13 yang mendaftar 12 dinyatakan diterima dan ada 1 yang kami tolak karena tidak bisa melengkapi berkas hingga batas akhir pendaftaran yakni PSI," ucap Ketua KPU Purworejo, Dulrohim ketika ditemui detikcom setelah penutupan pendaftaran, Rabu (18/7/2018) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menghubungi parpol yang bersangkutan agar segera mendaftar namun tetap tidak datang. Pendaftaran sudah tutup namun kami masih teliti berkas parpol yang telah mendaftar hingga selesai," lanjutnya.
Proses pendaftaran bacaleg sendiri dimulai sejak 4 hingga 17 Juli 2018. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon peserta pemilu pada 5 hingga 18 Juli 2018.
"Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi yakni pada tanggal 19-21 Juli 2018. Selanjutnya KPU akan memberikan waktu dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 untuk parpol melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan pergantian bacaleg," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini