KPU Temanggung Tetap Laksanakan Tahapan Pilkada Sesuai Jadwal

KPU Temanggung Tetap Laksanakan Tahapan Pilkada Sesuai Jadwal

Pertiwi - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 17:28 WIB
Foto: Pertiwi/detikcom
Temanggung - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Temanggung tetap berjalan sesuai jadwal, meski Bupati terpilih, M Al KHadziq saat ini berstatus saksi atas kasus dugaan suap yang melibatkan Eni Maulani Saragih. Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pun tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

"Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tetap akan kami lakukan sesuai jadwal, karena kewenangan KPU hingga masa penetapan bupati terpilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Sudjatmiko, di kantornya, Senin (16/7/2018).

Seperti yang diketahui, M Al KHadziq sempat ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap yang menjadikan istrinya, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI diduga menerima uang suap untuk memuluskan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Adapun Khadziq, kemudian dipulangkan pada Sabtu (14/7/2018) dini hari, setelah dimintai keterangan oleh KPK, dan hingga saat ini masih berstatus saksi atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pasangan calon Bupati yang tersangkut kasus hukum, itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Secara faktual, saat ini Pak Khadziq masih sebatas sebagai saksi," imbuh Sudjatmiko.

Dia mengaku tidak akan berandai-andai terlalu jauh atas kasus dugaan suap tersebut. Pihaknya akan mengikuti proses dan perkembangan ke depannya.

"Kami tidak mau berandai-andai terlalu jauh," katanya.

Sudjatmiko menyebutkan, sesuai aturan, rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling cepat baru dapat dilaksanakan pada 24 Juli 2018 mendatang karena batas akhir buku register perkara di Mahkamah Agung dari pilkada serentak berakhir pada 23 Juli 2018. Selain itu, tidak ada daftar yang masuk dalam gugatan MA untuk Pilkada Temanggung.

"Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya, bukan kewenangan KPU tapi sepenuhnya Kementerian Dalam Negeri," ungkap Sudjatmiko. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads