"Itu akan mulai diberlakukan 1 Agustus mendatang, setiap pendaki wajib menunjukan surat keterangan dokter. Maksimal surat dibuat tiga hari sebelum pendakian," kata Slamet Ardiansyah, kepada wartawan di Pos Pendakian Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Rabu (11/7/2018).
Menurutnya, selama ini banyak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan selama pendakian, yang disebabkan karena kondisi kesehatan pendaki. "Surat keterangan sehat dari dokter ini merupakan upaya meminimalisir adanya peristiwa atau kecelakaan para pendaki yang disebabkan karena faktor kondisi badan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya surat dibuat sekurang-kurangnya tiga hari sebelum melakukan pendakian. Ada contoh juga beberapa waktu lalu, beberapa remaja mendaki tanpa izin orang tua, orang tua menyusul ke basecamp, akhirnya dari SAR menjemput ke atas," ujarnya.
Peraturan tersebut sengaja diberlakukan mulai Agustus karena pada pada bulan tersebut biasanya terjadi peningkatkan jumlah kunjungan pendakian ke Gunung Slamet. Peningkatan terutama pada momen 17 Agustus karena kegiatan upacara di puncak Gunung Slamet. (mbr/mbr)