Sebar Duit Saat Pilkada, Warga Temanggung Divonis 3 Tahun

Sebar Duit Saat Pilkada, Warga Temanggung Divonis 3 Tahun

Pertiwi - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 16:32 WIB
Foto: Pertiwi/detikcom
Temanggung - Supriyono, warga Dusun Duren Sawit, Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung, Rabu (11/7/2018). Hal itu setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan politik uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, 27 Juni 2018 lalu.

"Terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187 A Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo, di sela sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta dan bila tidak bisa membayarnya diganti dengan kurungan tambahan selama 1 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Anthonius.

"Terdakwa Supriyono secara sah dan terbukti memberikan amplop berisi uang kepada orang lain. Terdakwa juga mempengaruhi orang lain untuk mencoblos atau memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu pada pilkada serentak 27 Juni lalu," ungkap Didit.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan amplop putih berukuran 110x70 sentimeter yang diamankan dari terdakwa untuk dimusnahkan. Sedangkan uang sebesar Rp 20.000 diamankan dan diserahkan kepada Negara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. Mereka menilai, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan atas kecintaannya terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Klien kami ini tidak tahu hukumnya sebelumnya. Dia hanya atas inisiatif sendiri dan menurut undang-undang, unsur-unsurnya tidak masuk," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Muhammad Jamal.

Jamal juga menganggap putusan hakim tersebut diskriminasi terhadap kliennya, karena si penerima tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthonius mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kontra memori banding jika penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding

"Sebetulnya keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami, tetapi karena penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding, maka kami pun juga akan mengajukan kontra memori banding," katanya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads