"Dalam proses pendaftaran ulang memang kita juga membuat blangko atau contoh yang harus diisi oleh orang tua dan siswa. Mereka kami minta untuk membuat pernyataan tanggung jawab mutlak," kata Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji saat dihubungi, Selasa (10/7/2018).
"Isinya bahwa SKTM tersebut diperoleh dengan cara yang benar dan sah. Kalau terjadi atau terbukti cara mendapatkannya tidak benar, maka siap untuk diberikan sanksi baik itu penarikan dari sekolah maupun sanksi pidana," lanjutnya.
Baskara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya pemalsuan SKTM yang dilakukan wali murid di DIY. Kalaupun ada pemalsuan SKTM, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebelum pelaksanaan PPDB 2018 di tingkat SMA pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Pihaknya meminta dinsos untuk menerbitkan SKTM bagi pendaftar SMA berdasarkan database yang dimiliki pemerintah.
"Kalau di Kulon Progo namanya album kemiskinan, kalau di Kota (Yogyakarta) namanya KMS. Itu mereka (dinsos) sudah punya dasar. Setiap peserta didik membawa KTP orang tuanya kemudian di sana ada database-nya," ungkapnya.
"(SKTM) dari dinsos dibawa ke kami, kemudian kami enter sebagai keluarga tidak mampu. Kalau sampai terjadi cara mendapatkannya tidak benar, maka (yang bersangkutan) siap untuk ditarik kembali atau dikeluarkan dari sekolah," tuturnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini