Salah satu dampak yang dirasakan adalah debu dari lahan di kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang beterbangan ke rumah warga.
"Dari siang sampai sore debu beterbangan ke rumah, apalagi pas angin besar, debunya banyak sekali," kata Widiarso (43), warga yang rumahnya paling dekat dengan lahan Bandara NYIA, Senin (9/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga di ring 1 banyak anak kecil, kesehatan warga bagaimana ini," sebutnya.
Widiarso mengaku PT Pembangunan Perumahan yang menggarap land clearing lahan Bandara NYIA akan menghentikan kegiatan sementara jika debu banyak yang beterbangan ke arah permukiman warga. Tapi janji itu tidak ditepati.
"Warga meminta ganti rugi Rp 2 juta tiap bulan, pertimbangannya ekonomi dan kesehatan warga yang terganggu. Tapi usulan itu hanya ditampung-tampung thok," ujarnya.
semara
Warga lainnya Dwi Riauwati (29) mengaku dampak debu ini sangat dirasakan warga. Dari kulit menjadi gatal, hingga ada warga yang terkena penyakit asma dan radang tenggorokan. Selain itu juga muncul polusi suara.
"Suara bising hampir 24 jam," imbuh warga lainnya, Musrini.
Kepala Dusun Nglawang, Supandi mengaku dari permintaan warga uang ganti rugi Rp 2 juta per bulan, PT PP hanya memberi Rp 150 ribu per bulan. Warganya ada sekitar 200 kepala keluarga yang terdampak karena rumahnya dekat dengan lahan Bandara NYIA.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT PP, MS Syahroni berjanji akan mencarikan solusi atas permasalahan ini. Dia akan menampung aspirasi dan mendiskusikannya terlebih dulu.
"Kami akan berusaha menampung aspirasi dari warga," ujarnya. (bgs/bgs)











































