Hal itu dibenarkan oleh FA Fredyanto Hascaryo SH MH selaku kuasa hukum Habib Ali-Tanty.
"Iya, secara resmi kami sudah daftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok permohonan, perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018. Pengajuan pada Kamis 5 Juli 2018 Pukul 10.07 WIB," kata Fredyanto, Jumat (6/7/2018).
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Untuk kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Akta dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, Kasianur Sidauruk.
Permohonan yang belum lengkap akan diberitahukan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi sejak Pemohon menerima surat pemberitahuan. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kami menolak hasil rekapitulasi dan memohon pemilihan suara ulang. Banyak pelanggaran yang terstruktur dan masif oleh penyelenggara pemilu. KPU mengaromakan pelanggaran yang terstruktur dan masif, sehingga seperti hal yang disengaja," lanjutnya.
Diwawancara terpisah, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan belum menerima pemberitahuan adanya gugatan ke MKRI yang diajukan oleh salah satu paslon. Namun demikian, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan tsrsebut.
"Kami sudah konsolidasi sampai ke tingkat KPPS untuk menghadapi gugatan itu," tegas Agus. (sip/sip)