Perbuatan pelaku bernama Trisnoto (28) diketahui saat keluarga curiga karena korban mual dan muntah. Korban kemudian diperiksa kesehatannya.
"Sabtu tanggal 30 juni 2018 sekira pukul 15.00, pelapor mendapati korban sedang mual-mual lalu pihak keluarga memeriksakan korban ke bidan. Hasil pemeriksaan korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan. Setelah ditanya, dia sering disetubuhi pamannya," kata AKP Arwansa, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwansa menuturkan, pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang tidur di rumahnya.
"Dari pengkuan korban, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim saat malam hari. Saat sang istri (dari pelaku) sedang tidur," imbuh Arwansa.
Trisnoto, mengakui atas perbuatannya tersebut. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurangan penjara maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)











































