Proses penghitungan suara ini digelar oleh KPU Kota Tegal, Rabu (4/7/2018), dengan mengumpulkan data perolehan suara dari tiap tiap PPK.
Rapat pleno ini dihadiri saksi dari paslon nomor 1 (Nursholeh-Wartono) dan saksi paslon nomor 3 (Dedy Yon-Jumadi). Sedangkan paslon 4 (Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum), paslon 5 (Herujito-Sugono) dan paslon nomor 4 (M Ghautsun-Muslih) tidak mengirimkan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penghitungan tingkat KPU Kota Tegal, urutan teratas diduduki paslon Dedy Yon-Jumadi dengan perolehan 38.091 suara. Urutan kedua diraih paslon Habib Ali-Tanty mendapat 37.775 suara, disusul Herujito-Sugono mendapat 21.804 suara, Nursholeh-Wartono mendapat 21.029 suara dan urutan terakhir Ghautsun-Muslih mendapat 17.169 suara.
Paslon Dedy-Jumadi dan Paslon Habib Ali-Tanty bersaing ketat. Selisih suara keduanya terpaut 316 suara. Sebelumnya, dari hasil quick count di KPU selisih keduanya terpaut 271 suara.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menegaskan, kepada para pihak yang tidak sepakat atau belum bisa menerima hasil rapat pleno tersebut masih ada jalan yaitu mengajukan gugatan Makamah Konstitusi (MK).
"KPU akan menunggu tiga hari ke depan apakah ada registrasi gugatan di MK apa tidak. Kalau tidak ada KPU akan menetapkan pasangan terpilih pada hari keempat," ungkap Agus Wijanarko.
Sedangkan jika ada pemberitahuan registrasi terhadap perkara ini, tambah Agus, akan menunggu sampai dengan ada keputusan dari MK.
Menanggapi adanya saksi yang tidak hadir dan tidak membubuhkan tandatangan, hal ini tidak mengurangi keabsahan hasil perhitungan suara. (mbr/mbr)