"Barang bukti 15 paket ganja dibungkus kertas buku tulis, satu paket kecil, dan satu bungkus rokok berisi 10 linting ganja yang siap pakai," kata Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (4/7/2018).
Gugus ditangkap pertengahan Juni lalu setelah polisi mendapatkan laporan adanya peredaran ganja di wilayah Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah kepada Gugus yang ternyata selain pengedar juga seorang pemakai ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gugus mengaku baru satu tahun ini bersentuhan dengan barang haram itu. Dia bahkan mengelak disebut pengedar. "Belum saya jual, baru saya pakai sendiri," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini