Warga Magelang Ini Ditangkap Saat Edarkan 1 Kg Ganja di Sleman

Warga Magelang Ini Ditangkap Saat Edarkan 1 Kg Ganja di Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 16:29 WIB
1 kg ganja sitaan dari pengedar di Sleman (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Polisi meringkus Gugus Surya Andi Artha (32), seorang pengedar ganja di wilayah Sleman. Dari tangan pria warga Secang, Magelang, itu polisi mengamankan barang bukti 1 kg ganja siap edar.

"Barang bukti 15 paket ganja dibungkus kertas buku tulis, satu paket kecil, dan satu bungkus rokok berisi 10 linting ganja yang siap pakai," kata Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (4/7/2018).

Gugus ditangkap pertengahan Juni lalu setelah polisi mendapatkan laporan adanya peredaran ganja di wilayah Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah kepada Gugus yang ternyata selain pengedar juga seorang pemakai ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Jakarta, dia memesan seharga Rp 6 juta per kilogram dan dikirim melalui jasa paket. Jadi dia membeli, memakai, dan menjual ganja ini," jelas Tony.

Sementara itu, Gugus mengaku baru satu tahun ini bersentuhan dengan barang haram itu. Dia bahkan mengelak disebut pengedar. "Belum saya jual, baru saya pakai sendiri," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads