2 Saksi Tolak Tandatangan Rekapitulasi Suara Pilwalkot Tegal

2 Saksi Tolak Tandatangan Rekapitulasi Suara Pilwalkot Tegal

Imam Suripto - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 19:16 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Tegal - Dua orang saksi dari Paslon nomor 4 dan 5 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Saksi kedua paslon beralasan, banyak ditemukan dokumen pemungutan suara yang berserakan dan adanya kotak kosong saat penghitungan suara.

Usai pembacaan hasil penghitungan suara Pilwalkot Tegal, di pendopo Kecamatan Tegal Timur, Senin (2/7/2018) sore, Hery Budiman saksi paslon nomor 4 (Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum) menyampaikan, alasan dan dasar tidak mau menandatangani berita acara. Hal itu karena banyak dokumen yang berserakan dimana-mana.

"Kami saksi paslon 5 Hati menolak menandatangani hasil perhitungan suara di Tegal Timur karena tidak sesuai. Pertama banyak dokumen berserakan kedua karena adanya kotak kosong. Kami menolak," tegas Hery Budiman.

Hal senada juga sisampaikan oleh Cahyono, saksi dari Palson Nomor 5 (Herujito-Sugono). Cahyono menolak tanda tangan berita acara dengan alasan ada kotak suara yang bersegel, tetapi setelah dibuka ternyata kosong. Selain itu formulir C1 ditemukan diluar sampul dan banyak yang berceceran di kotak suara lain.

Sedangkan saksi dari paslon Nomor 2 dari perseorangan juga tidak hadir. "Saksi dari jalur perseorangan absen tidak hadir sejak penghitungan suara dan tidak ada pemberitahuan," kata Ketua PPK Tegal Timur, Subehi. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads