Usai pembacaan hasil penghitungan suara Pilwalkot Tegal, di pendopo Kecamatan Tegal Timur, Senin (2/7/2018) sore, Hery Budiman saksi paslon nomor 4 (Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum) menyampaikan, alasan dan dasar tidak mau menandatangani berita acara. Hal itu karena banyak dokumen yang berserakan dimana-mana.
"Kami saksi paslon 5 Hati menolak menandatangani hasil perhitungan suara di Tegal Timur karena tidak sesuai. Pertama banyak dokumen berserakan kedua karena adanya kotak kosong. Kami menolak," tegas Hery Budiman.
Hal senada juga sisampaikan oleh Cahyono, saksi dari Palson Nomor 5 (Herujito-Sugono). Cahyono menolak tanda tangan berita acara dengan alasan ada kotak suara yang bersegel, tetapi setelah dibuka ternyata kosong. Selain itu formulir C1 ditemukan diluar sampul dan banyak yang berceceran di kotak suara lain.
Sedangkan saksi dari paslon Nomor 2 dari perseorangan juga tidak hadir. "Saksi dari jalur perseorangan absen tidak hadir sejak penghitungan suara dan tidak ada pemberitahuan," kata Ketua PPK Tegal Timur, Subehi. (bgs/bgs)