Hal tersebut terlihat banyaknya pendaftar yang menanyakan tentang aturan PPDB kepada petugas di sekolah-sekolah, Senin (2/6/2018). Salah satunya mengenai piagam prestasi.
Petugas beberapa kali menolak piagam dari pendaftar karena tidak sesuai ketentuan. Adapun ketentuannya antara lain lomba minimal harus setingkat kota/kabupaten dan diakui pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata minimal setingkat kota. Punya saya juara komputer di tingkat sekolah," katanya.
Petugas verifikator piagam di SMAN 4 Surakarta, Erwin Sulistyani, juga menyebut beberapa pendaftar membawa piagam setingkat nasional. Namun ia terpaksa menolak karena penyelenggaranya tidak diakui pemerintah.
"Kita menyeleksi ini harus hati-hati betul, kita cocokkan betul. Apalagi prestasinya juara internasional atau juara 1 nasional itu kan langsung diterima, makanya tidak bisa sembarangan," ujar Erwin.
Selain itu, pendaftar juga masih menanyakan mengenai surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi siswa miskin. Menurut Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayatno, siswa asal Solo tak perlu meminta SKTM di kelurahan.
"Warga miskin di Solo sudah terdaftar dalam SK Wali Kota, jadi kita tinggal cek apakah siswa itu masuk dalam daftar. Kalau dari luar kota kita sesuaikan, yaitu dengan keterangan kelurahan atau pakai KIP," ukar Agung.
Demikian pula mengenai Kartu Keluarga (KK), beberapa pendaftar datang membawa KK yang baru dicetak. Petugas lalu meminta pendaftar menunjukkan KK lama atau yang berlaku sebelum 1 Januari 2018.
Hal tersebut terkait dengan sistem zonasi yang diterapkan tahun ini. Dikhawatirkan pendaftar sengaja baru pindah domisili agar bisa sekolah di tempat yang dia inginkan.
"Masih ada orang tua yang ngotot, padahal juknis sudah kami sebar dan tempel," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini