"Sejak awal mereka sudah tidak mau berpartisipasi. Mereka tidak mengakui NKRI. Selama di sini mereka tidak kooperatif, tidak mau ikut apel, upacara, dan sebagainya," jelas Ketua KPPS Khusus Lapas Magelang, Yudi Winardi, Rabu (27/6/2018).
Dua napi teroris tersebut adalah GK, terpidana kasus pemboman di Surakarta tahun 2016 dan TS, pelaku upaya penyerangan roket ke Singapura pada 2016. Masing-masing diganjar hukumuan penjara 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPS ini adalah TPS khusus yang difasilitasi KPU Kota Magelang untuk memberi kesempatan napi asal Jateng menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018 ini," terang Yudi.
Jumlah DPT di TPS yang masuk Kelurahan Cacaban Kota Magelang ini sebanyak 508 orang, terdiri dari DPT C6 sebanyak 378, DPT tambahan 90 orang, dan pemilih yang menggunakan surat keterangan 42 orang.
"Secara keseluruhan, antusias para napi untuk mencoblos cukup tinggi. Angka partisipasi biasanya mencapai 90 persen," ungkap Yudi.
Seno Wicaksono (22), salah seorang narapidana kasus narkoba di Lapas, mengaku senang bisa menyalurkan hak politiknya sebagai warga negara Indonesia meskipun sedang menjalani hukuman di Lapas.
"Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa membawa Jateng lebih baik, lebih maju. Lalu bisa merevisi PP No 99 Tahun 2012, supaya ada masa PB untuk napi kasus narkoba," kata Seno. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini