"Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Yogyakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6/2018).
Sutikno menjelaskan, nantinya tersangka MWD akan menjalani proses peradilan anak karena usianya masih di bawah umur. Lantaran faktor usia tersebut, lanjut Sutikno, maka proses penanganan tersangka MWD akan dipercepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua tersangka kasus pembacokan mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga (26). Kedua tersangka yakni MWD baru lulus SMP dan AYT (17) baru lulus SMA.
Dwi menjadi korban seusai membagikan sahur bersama teman-temannya di wilayah Yogyakarta. Ketika dia balik melewati Jalan C Simanjuntak Yogyakarta, dia dibacok orang tidak dikenal pukul 02.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi seperti bendo dengan panjang keseluruhan 40 cm, satu unit motor matic bernopol AB 2411 WI, dan kaos dan celana yang dikenakan kedua tersangka.
Korban sempat dirawat di RS Sardjito tapi nyawanya tak tertolong karena pendarahan akibat luka bacok tembus hingga paru-paru. Akhirnya korban dinyatakan meninggal pukul 06.45 WIB. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini