"Kami telah berhasil mengamankan 23 orang tersangka, salah salah satunya (perempuan) berusia 19 tahun," kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini kepada wartawan di mapolresta, Senin (25/6/2018).
Armaini mengatakan, dari 23 tersangka tujuh di antaranya terjerat kasus narkotika, kemudian 12 tersangka terjerat kasus psikotropika, dan empat tersangka terbukti menggunakan obat berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan (23) tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 20,63 gram ganja, 34,48 gram tembakau gorila, 141 butir alprazolam, 11 butir riklona dan 1.418 pil Yarindu," ucapnya.
Armaini melanjutkan, dari 23 tersangka rata-rata berusia produktif antara 20-30 tahun. Sementara profesi mereka ada yang mahasiswa, karyawan swasta dan ada yang pengangguran.
Adapun alasan para tersangka memakai obat terlarang karena faktor ekonomi. Banyak dari mereka yang menjadikan obat terlarang sebagai pelarian dari problem ekonomi dan sosial yang dihadapinya.
"Memang bila keimanannya tipis, biasanya kerap mencari (narkoba) untuk menghibur diri. Tetapi tetap saja tidak kita benarkan karena merusak akal," tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono menambahkan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI no 355 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Nanti semua diproses berdasarkan kesalahan masing-masing," paparnya.
Salah seorang tersangka berinisial ND mengaku mengkonsumsi psikotropika karena coba-coba. Awal mulanya dia diajak oleh temannya, karena penasaran akhirnya dia memakai obat terlarang tersebut.
"Karena salah bergaul, salah teman. Kalau yang ngasih teman, sekarang (saya) sudah sadar," ujarnya. (sip/sip)











































