Ini Penjelasan Akhir KPU Jateng atas Laporan Dugaan DPT Invalid

Ini Penjelasan Akhir KPU Jateng atas Laporan Dugaan DPT Invalid

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 13:59 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang - KPU Jawa Tengah menindaklanjuti laporan tim Sudirman-Ida soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah kepada Bawaslu yang diajukan beberapa waktu lalu. Untuk surat C6 yang tidak ditemukan pemilihnya maka ditarik kembali ke KPU daerah masing-masing.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, dalam keterangannya mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti hal itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan pemeliharaan DPT. Surat Bawaslu yang ditindaklanjuti bernomor 180/Bawaslu Prov.JT/HK.00.VI/2018 tertanggal 12 Juni 2018 terkait laporan atas nama Azka Najib.

"Pemeliharaan meliputi pemilihan ganda, meninggal, pindah domisili, berubah status TNI dan Polri dan yang menyebabkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Joko dalam keterangan persnya, Senin (25/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan yang dilaporkan kepada Bawaslu secara garis besar dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu pemilih yang diduga ganda, meninggal dunia dan invalid.


Ada 188.245 data yang diduga ganda atau 0,7 persen dari total DPT 27.068.500 orang. Setelah dilakukan pencermatan, diketahui pemilih yang terbukti ganda ada 23.148 orang ata 0,09 persen dari total DPT.

"Terhadap data yang terbukti ganda dilakukan perbaikan dengan cara pencoretan terhadap salah satu pemilih yang ganda dalam DPT," tandasnya.

Kemudian menanggapi pemilih yang diduga meninggal sebanyak 100 orang dari DPT di Kota Magelang, menurut Joko hal itu tidak benar karena pencantuman 'alm' dalam nama pemilih yang dimaksud adalah orang tuanya atau 'bin'.

"100 pemilih adalah penghuni Lapas yang pencantuman dalam nama pemilih yang dimaksud telah meninggal adalah orang tua narapidana," terang Joko.

Sedangkan dugaan 1.330.820 pemilih atau 4,9 persen dari DPT yang invalid di 19 Kabupaten/Kota, menurut Joko, hal itu tidak benar. Namun ada 87.637 data pemilih yang dilakukan perbaikan karena salah penulis.

"Contoh, Cilacap tertulis Cilap, Temanggung tertulis Temanggun, NIK atau KK tertulis 0 dan seterusnya," pungkasnya.


Joko menjelaskan pemeliharaan terhadap daftar pemilih dilakukan tidak hanya karena menanggapi laporan tersebut, namun terus dilakukan hingga H-1 Pilkada serentak yaitu hari Selasa (26/6) besok.

Komisioner KPU Jateng divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Diana Ariyanti, menambahkan pihaknya memiliki data hasil validasi. Hal lain yang sempat dipermasalahkan yaitu nama pemilih yang hanya terdiri dari 3 huruf. Menurut Diana hal itu sudah dicek dan memang benar.

"Itu memang ada, nama yang 3 huruf, kami sudah ada datanya," tandas Diana.


Saksikan juga video 'KPU adakan Rapat Pleno Penetapan DPS & DPSLN Pemilu 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads