"Satu atau dua hari ini, kemungkinan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Rencana surat dakwaan sudah selesai disusun tim JPU," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Setelah pelimpahan berkas perkara nanti, Kejari tinggal menunggu penetapan waktu sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angela Lee menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar bersama suaminya, David Hardian Sugito. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dan langsung ditahan sejak Februari 2018. Saat ini keduanya berstatus tahanan kejaksaan dan kini Angela dititipkan di Lapas Wirogunan Yogya. Sedangkan David dititipkan di Lapas Cebongan Sleman.
"Penahanan dilakukan terpisah karena sel khusus perempuan hanya ada di Wirogunan. Kalau untuk berkas perkaranya tetap dijadikan satu, dengan dakwaan yang sama," imbuh Hafidi. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini