"Jadi modus tersangka melakukan aborsi ini dengan cara tradisional, yakni melakukan pemijatan-pemijatan secara berkala. Praktek aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Rabu (20/6/2018).
Menurutnya, pemijatan yang dilakukan pun ada tahapan-tahapan tersendiri. Sehingga memerlukan waktu agak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan video penggeledahan rumah Yamini di bawah ini.
"Sebetulnya tersangka ini prakteknya dukun pijat bayi, namun dibalik itu ternyata juga menerima aborsi," ungkap Hari.
Adapun tarif yang dikenakan untuk praktek aborsi ini adalah sebesar Rp 2 juta.
"Menurut pengakuan tersangka, paket aborsi biayanya sebesar Rp 2 juta," terangnya.
Akibat perbuatan mereka, tersangka Yamini dan suami istri pelaku aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(bgs/bgs)











































