"Jadi tersangka, Bu Yamini ini mengaku sudah melakukan praktik ini (aborsi) kurang lebih sekitar 25 tahun," ujar Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo di Magelang, Rabu (20/6/2018).
Kepada polisi, pelaku yang berusia 70 tahun ini melakukan aborsi dengan pijat tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, 20 kantong plastik berisi barang bukti hasil penggalian di halaman belakang rumah tersangka. Yakni berupa tulang belulang bayi, mulai dari kaki, iga, tangan, tempurung kepala, hingga bayi utuh.
"Kemungkinan memang mencapai puluhan," kata Hari.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Selain Yamini, dua orang tersangka lain yakni pasangan suami istri siri pelanggan Yamini.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini