Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto mengatakan, setelah berkas penyidikan perkara penerbangan balon udara tanpa awak dilengkapi langsung diserahkan kepada PPNS Otoritas Bandara Juanda Surabaya. Hanya saja, karena sebagian pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
"Berkasnya sudah kami serahkan Selasa (19/6) kemarin. Tetapi, karena sebagian pelakunya adalah anak-anak jadi tidak ikut dibawa. Mereka masih dikenakan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan seluruh BAP kepada PPNS Otoritas Bandara Juanda, berikut sebagian barang bukti," kata dia.
Selama lebaran, Polres Wonosobo bersama Kodim 0707 terus melakukan razia terkait penerbangan balon udara tanpa awak. Sedikitnya 43 balon udara diamankan karena dianggap bisa membahayakan jalur penerbangan.
"Kecuali jika diterbangkan dengan ditambatkan. Sehingga, terbangnya tidak liar dan tidak mengganggu jalur penerbangan," tegasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini