Ada 3 Tersangka di Kasus Aborsi Puluhan Janin di Magelang

Ada 3 Tersangka di Kasus Aborsi Puluhan Janin di Magelang

Pertiwi - detikNews
Rabu, 20 Jun 2018 11:50 WIB
Polisi bongkar kuburan janin korban aborsi di belakang rumah dukun bayi di Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Seorang dukun pijat di Magelang diamankan polisi karena diduga mengaborsi puluhan janin. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi dan pasangan suami istri siri," ujar Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di rumah Yamini, Selasa (19/6/2018).

Tersangka pertama adalah dukun pijat yang bernama Yamini (70), warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Sedangkan pasangan suami istri tersebut diamankan polisi karena akan mengaborsi kandungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi juga menemukan 20 kantong janin yang dikubur di belakang rumah. Diduga, korban aborsi yang dilakukan Yamini jumlahnya mencapai puluhan janin.

"Kemungkinan memang mencapai puluhan (korban)," ujar Hari.


"Atas perbuatannya tersangka aborsi akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar," tandas Hari. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads