Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan ada 499 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, namun 420 narapidana yang disetujui.
"Dari pengajuan kami 499 WTB, sementara disetujui 420 WTB. Mulai 15 hari hingga 2 bulan," kata Dadi di kantornya, Jumat (15/6/2018).
Baca juga: Jenazah Nurbuat Dimakamkan di Ambarawa |
Ia menjelaskan ada 1 narapidana kasus terorisme bernama Barkah Nawasaputra yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun sampai kini belum ada salinan keputusan dari Dirjenpas. Sedangkan narapidana kasus korupsi ada 8 orang yang mendapatkan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan remisi diberikan simbolis setelah semua warga binaan Muslim melakukan Salat Idul Fitri berjamaah di Lapas Kedungpane Semarang.
Dari 420 narapidana yang menerima remisi ada 3 diantaranya yang langsung menyelesaikan masa tahanan yaitu Norhadi kasus kepemilikan senjata tajam, Yudianto kasus penggelapan, dan Wahyu Ardian kasus penganiayaan. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini