420 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi Lebaran

420 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi Lebaran

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 15 Jun 2018 14:24 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Sebanyak 420 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas I Kedungpane Semarang mendapatkan remisi Idul Fitri. Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan ada 499 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, namun 420 narapidana yang disetujui.

"Dari pengajuan kami 499 WTB, sementara disetujui 420 WTB. Mulai 15 hari hingga 2 bulan," kata Dadi di kantornya, Jumat (15/6/2018).

Ia menjelaskan ada 1 narapidana kasus terorisme bernama Barkah Nawasaputra yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun sampai kini belum ada salinan keputusan dari Dirjenpas. Sedangkan narapidana kasus korupsi ada 8 orang yang mendapatkan remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Barkah) sudah pernah mendapatkan remisi 3 kali," tandasnya.

Penyerahan remisi diberikan simbolis setelah semua warga binaan Muslim melakukan Salat Idul Fitri berjamaah di Lapas Kedungpane Semarang.

Dari 420 narapidana yang menerima remisi ada 3 diantaranya yang langsung menyelesaikan masa tahanan yaitu Norhadi kasus kepemilikan senjata tajam, Yudianto kasus penggelapan, dan Wahyu Ardian kasus penganiayaan. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads