"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (55) oknum pegawai salah satu lapas di Nusakambangan, R (38) warga binaan Lapas Natkotika Nusakambangan Cilacap dan D (41) warga Gumilir Cilacap," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, kepada wartawan, Rabu (13/6/2018).
Dia menjelaskan jika ungkap kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan, sehingga bisa menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba sejumlah 75 gram sabu-sabu dan 1.050 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan bahwa oknum pegawai lapas tersebut menerima upah 5 juta rupiah untuk membawa paket sabu pesanan napi dari Jakarta kedalam lapas. "Sebelum barang tersebut masuk barang bukti dan pelaku berhasil kita tangkap" tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mbr/mbr)











































