"Malam ini kita melaksanakan prarekonstruksi, tujuannya untuk merekonstruksi awal peristiwa bagaimana terjadinya, kemungkinan kita bisa memperoleh saksi tambahan atau alat bukti tambahan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan seusai jalannya prarekonstruksi, Selasa (12/6/2018).
Menurut Hadi, dari seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan AYT saat prarekonstruksi ini telah sesuai dengan alat bukti yang dikantongi penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prarekonstruksi hanya diikuti oleh AYT, Hadi menyebutkan alasannya karena dia merupakan tersangka utama. Sedangkan tersangka lainnya, MW (16), untuk sementara ini perannya disimpulkan sebagai pengendara motor yang memboncengkan AYT.
"Mungkin nanti (MW) diikutkan saat rekonstruksi susulan," ujarnya.
Sejauh ini polisi menyimpulkan motif kasus ini murni kejahatan jalanan yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku sejak awal sudah menyiapkan alat berupa parang dan berniat melakukan penganiayaan di jalanan, bukan karena motif dendam kepada korban.
"Kita Ditreskrimum Polda DIY backup seluruh perkara di Polres, tapi peristiwa ini memang menonjol karena korbannya meninggal. Kita bersama dengan Polresta melakukan penyidikan," imbuhnya.
Jalannya prarekonstruksi berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 24.00 hingga 01.30 WIB. Pelaku memperagakan 20 adegan di sejumlah titik, yakni di TKP pembacokan di Jalan C Simanjuntak sekitar simpang empat Mirota Kampus, Gondokusuman, Kota Yogya, dan Jalan Cik Di Tiro sekitar RS Panti Rapih Yogya.
Tidak sedikit warga sekitar maupun pengguna jalan yang kebetulan melintas berhenti untuk melihat jalannya prarekonstruksi ini. Polisi bersenjata lengkap juga tampak berjaga-jaga mengamankan lokasi. (sip/sip)











































