"Hampir di semua kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Jawa Tengah ada laporan keterlibatan ASN. Hanya saja saya tidak hafal jumlah-jumlahnya per daerah," jelas Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka di sela launching keluarga anti-money politic di Kabupaten Magelang, Kamis (7/6/2018).
Fajar menyebutkan, dari 63 laporan pelanggaran oleh ASN tersebut, pelanggar tertinggi ada di Kabupaten Magelang. Yakni seorang kepala dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi tertinggi yang bisa diberikan kepada ASN pelanggar pemilu adalah sangsi sedang. Yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang, M Habib Saleh menambahkan, pihaknya menerima cukup banyak aduan terkait indikasi ketidaknetralan ASN di Kabupaten Magelang.
"Hal ini terjadi karena kedua pasangan calon yang maju Pilkada adalah incumbent, Sehingga ASN punya kedekatan emosional," terang Habib.
Sampai saat ini, Panwaskab Magelang telah menerima 12 laporan ketidaknetralan ASN. Yakni melibatkan 1 kepala dinas, 3 camat, 3 kepala desa, 5 perangkat desa. Keterlibatan mereka berupa hadir saat kampanye terbuka, hingga mengikuti jalannya kampanye.
"Untuk sanksi kepada para pelanggar yang berhak adalah atasan mereka, kita memberikan rekomendasi. Sesuai kesepakatan, ketika memang pelanggaran sudah terbukti di panwas, meskipun administrasi, bupati akan mendisposisi untuk berikan sangsi kepada yang bersangkutan," urainya. (sip/sip)











































