Ketiga tersangka yakni Danu Riza Prabowo (18) dan Fajri Tamam (20) warga Desa Tlogorejo RT 2 RW 4 Kecamatan Karangawen. Satu lagi, Wikanto alias Togog (23) warga Desa Kalisari RT 3 RW 1 Kecamatan Sayung.
Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso menyampaikan bahwa ketiganya merupakan pengedar. Di tangan tersangka berhasil diamankan obat merek Thryhexphenidhil masing-masing Danu Riza 450 butir, Togog 290 butir dan Fajri 140 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan para tersangka, obat tersebut didapat dari seseorang yang ada di Genuk, Kota Semarang. Obat lalu dibungkus satu paket berisi 10 butir pil dan dijual Rp 15 ribu.
"Keterangannya pil itu dijual sama teman kenalnya," ungkapnya.
Atas tindakannya, ketiga remaja tersebut harus mendekam di tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"Dijerat pasal 197 subsidair pasal 196 lebih subsidair 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan," terangnya.
Sementara Togok mengaku sudah menjalankan bisnisnya itu sudah lima bulan.
"Sudah lima bulan. Saya ambilnya sama orang yang ada di Genuk, Kota Semarang," paparnya.
Satu boks berisi 100 butir pil seharga Rp 100 ribu dan dijual Rp 130 ribu.
"Untungnya hanya sedikit. Tapi saya jual obat ini karena untuk tambahan pendapatan karena mau lebaran," tandasnya.
(sip/sip)











































