Kendaraan Dinas di Purworejo Boleh Digunakan untuk Mudik

Kendaraan Dinas di Purworejo Boleh Digunakan untuk Mudik

Rinto Heksantoro - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 15:47 WIB
Mobdin Bupati Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo - Meskipun KPK dan MenPAN telah melarang, namun Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, tetap membolehkan kendaraan dinas pejabat untuk dipakai mudik. Syaratnya mudik tersebut hanya di wilayah Jateng dan DIY saja.

Pemkab Purworejo memutuskan tidak mengandangkan mobil berplat merah tersebut alias mempersilakan pejabat dan ASN lainnya untuk membawanya pulang saat lebaran.

"Intinya kami tidak mengandangkan mobil-mobil dinas tersebut, jadi silakan kalau mau dibawa pulang dan untuk keperluan lebaran asalkan jangan keluar provinsi Jawa Tengah," ucap Asisten 3 Sekda Purworejo, Muh Wuryanto, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemkab juga memberikan pengecualian bagi mobil dinas bupati yang kemungkinan akan dibawa mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dikarenakan bupati Purworejo berdomisil di Yogyakarta.

"Itu pengecualian, karena Pak Bupati kan rumahnya Yogya. Purworejo - Yogya kan tidak jauh, jadi masih wajar dan diperbolehkan," lanjutnya.

Kendaraan Dinas di Purworejo Boleh Digunakan untuk MudikMobil dinas di Pemkab Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Ditemui terpisah, Kabid Pembiayaan dan Pengelolaan Aset Daerah DP2KAD Kabupaten Purworejo, Surahman, Irianto menuturkan bahwa jumlah mobil dinas yang lebih dari 200 unit itu juga tidak memiliki tempat parkir khusus jika dikandangkan.


Selain kekurangan tempat, mobil dinas yang dibawa pulang juga bisa bermanfaat untuk keperluan lain asalkan tidak melanggar ketentuan.

"Yang jelas kalau dikandangkan tidak ada tempat parkirnya kalau harus muat ratusan mobil dinas tersebut, mungkin ada kebijakan boleh dibawa pulang kan juga bisa dipakai untuk keperluan lain asal tidak disalahgunakan," tutur Surahman. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads