Pemkab Purworejo memutuskan tidak mengandangkan mobil berplat merah tersebut alias mempersilakan pejabat dan ASN lainnya untuk membawanya pulang saat lebaran.
"Intinya kami tidak mengandangkan mobil-mobil dinas tersebut, jadi silakan kalau mau dibawa pulang dan untuk keperluan lebaran asalkan jangan keluar provinsi Jawa Tengah," ucap Asisten 3 Sekda Purworejo, Muh Wuryanto, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab juga memberikan pengecualian bagi mobil dinas bupati yang kemungkinan akan dibawa mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dikarenakan bupati Purworejo berdomisil di Yogyakarta.
"Itu pengecualian, karena Pak Bupati kan rumahnya Yogya. Purworejo - Yogya kan tidak jauh, jadi masih wajar dan diperbolehkan," lanjutnya.
Mobil dinas di Pemkab Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom) |
Baca juga: KPK: Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik! |
Selain kekurangan tempat, mobil dinas yang dibawa pulang juga bisa bermanfaat untuk keperluan lain asalkan tidak melanggar ketentuan.
"Yang jelas kalau dikandangkan tidak ada tempat parkirnya kalau harus muat ratusan mobil dinas tersebut, mungkin ada kebijakan boleh dibawa pulang kan juga bisa dipakai untuk keperluan lain asal tidak disalahgunakan," tutur Surahman. (mbr/mbr)












































Mobil dinas di Pemkab Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)