Pelemparan batu terjadi pada Minggu (3/6/2018) malam dan Senin (4/6/2018) dini hari. Lokasi kejadian berada di dua titik, yakni kawasan Komplang, Jalan Ki Mangun Sarkoro dan Genengan, Jalan Letjen Sutoyo.
"Dari 17 tersangka, 14 orang dari Solo, 3 orang dari Karanganyar," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenai Pasal 170 KUHP, tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berupa pelemparan batu. Bagi anak di bawah umur kita berlakukan secara diversi," ujar dia.
Aksi nekat para remaja itu, kata Ribut, tidak dilatarbelakangi motif dendam. Namun mereka hanya ikut-ikutan temannya beraksi.
"Mereka hanya ikut-ikutan," kata Kapolresta.
Baca juga: Kiprah Soekiman, Bapak Pencetus THR |
Dari dua lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain bongkahan batu dan delapan unit sepeda motor milik pelaku.
Menurutnya, dua orang sopir truk mengalami luka di bagian pelipis karena terkena batu. Sedangkan kaca truk pecah akibat pelemparan tersebut.
Adapun sebelumnya paea suporter itu turut mendukung tim kesayangannya yang bertanding melawan Persija Jakarta di Bantul. Namun pertandingan batal digelar lantaran terjadi kericuhan di kawasan stadion sebelum pertandingan dimulai. (bgs/bgs)