Pemkab Banjarnegara Layangkan SP 3 Minta Ahmadiyah Setop Aktivitas

Pemkab Banjarnegara Layangkan SP 3 Minta Ahmadiyah Setop Aktivitas

Uje Hartono - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 15:01 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat melihat Kawah Sileri, Senin (2/4/2018). Foto: Uje Hartono/detikcom
Banjarnegara - Pemkab Banjarnegara melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kabupaten setempat. Dalam SP tersebut, JAI Banjarnegara diminta untuk menghentikan semua aktivitasnya.

"Melalui surat peringatan ketiga ini saya tegaskan agar JAI di Banjarnegara menghentikan semua aktivitasnya. Seperti penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam," ujar Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat ditemui di gedung DPRD Banjarnegara, Senin (4/6/2018)

Budhi menjelaskan upaya ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat. Sehingga, melalui surat peringatan yang ketiga Nomor 300/549/Kesbangplinmas/2018 tanggal 28 Mei 2018, diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan JAI di Banjarnegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ingin kejadian yang menimpa penganut ajaran Ahmadiyah di Lombok Timur beberapa waktu lalu. Makanya sebagai tindakan preventif, kami minta ketua DPD beserta jajaran pengurus JAI tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di wilayah Banjarnegara," katanya.

Ia mengaku saat ini pihaknya terus mendapat desakan dari masyarakat, Ormas Islam serta ulama terkait aktivitas JAI di Banjarnegara. Mereka berharap agar aktivitas JAI tidak ada lagi di Banjarnegara.

"Sudah banyak yang menyampaikan kepada saya agar menghentikan aktivitas Ahmadiyah di Banjarnegara," tuturnya.

Sementara Kepala Kesbangpolinmas Banjarnegara Heri Purwanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan pertama dan peringatan kedua kepada jamah Ahmadiyah di Banjarnegara. Salah satu isi surat peringatan tersebut adalah tidak memasang papan nama atau atribut JAI dalam bentuk apapun di Banjarnegara.

"Selain itu JAI juga menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitasnya, yakni penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Jika surat peringatan tidak diindahkan JAI maka akan dilakukan tindakan tegas," kata dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads