Kedua pelaku yakni Paino alias Copet (32) warga Dukuh Tegalan, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali dan Agus Susanto alias Bedil (38) warga Dukuh Ngrembun, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto dalam keterangan pers di Mapolres setempat Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berangkat ke masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum meninggalkan rumah, semua pintu dan jendela sudah dikunci semua.
"Jadi saat kejadian korban sedang melaksanakan salat tarawih di masjid, rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Pintu rumah sudah dikunci semua, namun pelaku berhasil masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah," kata Willy.
Pelaku berhasil masuk rumah korban yang bekerja sebagai teknisi telepon seluler tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan drei dan tatah. Pelaku berhasil mencuri laptop dan televisi. Kedua pelaku juga masuk ke ruang reparasi telepon seluler dan mencuri sekitar 30 handphone (HP) milik pelanggan yang sedang diperbaiki korban. Nilai kerugian total sekitar Rp 40 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngemplak bersama tim Sapu Jagat Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku.
Petugas langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kakinya, karena berusaha kabur saat ditangkap. Paino ditembak pada kaki kirinya. Sedangkan Agus Susanto kena pada kaki kanannya.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang satu obeng dan tatah yang digunakan untuk membobol rumah korban. Televisi 42 inchi, puluhan HP servisan dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
"Kedua pelaku merupakan residivis. (Tersangka Paino) pernah diproses tahun 2015, 2016 dan saat ini berulang kembali. Sedangkan tersangka Agus Susanto sudah dua kali ini," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sementara itu tersangka Paino mengakui perbuatannya. Dia mengaku kepepet butuh uang untuk sekolah anaknya. Paino juga mengaku sudah dua kali masuk penjara.
Aksi yang dilakukan di rumah Marsudi, kata dia, tidak direncanakan sebelumnya. Saat itu dia melintas di depan rumah dan melihat korban berangkat ke masjid. Lantas dia yang saat itu bersama Agus, langsung berbalik arah menuju rumah korban dan melakukan pencurian.
(bgs/bgs)











































