Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Slamet Riyadi, Kleco, Laweyan, Solo. Video tentang kejadian itu pun langsung viral di media sosial.
Dalam video, tampak pelaku, yakni Peta Ocky menodongkan air gunnya ke arah sepeda motor korban berinisial AM. Atas peristiwa itu, korban lalu melaporkan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berawal saat mobil Pajero putih yang dikendarai oleh Peta berserempetan dengan AM yang mengendarai sepeda motor. Merasa diserempet, AM kemudian memaki Peta dan menggedor mobil.
"Dari situ tersangka menembakkan senjata ini empat kali. Yang dua kena motor, satu kena punggung dan satu lagi meleset," ujar Ribut.
Menurutnya, korban sebenarnya menginginkan berdamai dengan tersangka. Namun polisi tetap memproses kasus agar menimbulkan efek jera.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Peta Ocky mengaku emosi setelah mobilnya digebrak oleh AM. Sebab Peta meyakini dia tidak dalam posisi bersalah dalam serempetan itu.
"Biasanya tidak bawa (senjata). Kemarin kebetulan habis setor uang, saya bawa untuk pengamanan. Setelah digedor, saya emosi," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini