"Kemarin sore, setelah memeriksa saksi-saksi dari warga dan olah TKP, Polres menetapkan sopir truk itu sebagai tersangka," ungkap Sugiarto usai melihat kondisi Pratomo Diyanto di RSUD Brebes Selasa (22/5/2018).
Dalam kasus kecelakaan di Bumiayu ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Selain itu polisi juga meminta keterangan dari aksi ahli serta pihak ATPM guna penyidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini," lanjutnya.
Pratomo dijerat pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Hingga sore ini, Pratomo masih menjalani perawatan medis di Bangsal Bedah RSUD Brebes. Ruang tempat perawatan ini dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap. Secara umum, kondisi kesehatan sopir ini mulai berangsur pulih. (sip/mbr)











































