Dua belas korban meninggal dunia yang mendapat santunan dari Jasa Rajarja masing-masing Amaliyah Dwi Cahyani, Muhamad Hanif Amrullah, Yuli Pujiatiningrum dan anaknya Nada Salsabila Alda. Berikutnya Rizal, Saekhun, Wahidin, Muhamad Faozan dan Isna Evinka. 10 orang ini adalah warga Kabupaten Brebes. Sedangkan dua korban meninggal lain yaitu Wily Eka Saputra warga Purworejo dan Roni warga Majalengka Jawa Barat.
Pemberian bantuan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja bersama Bupati Brebes, Idza Priyanti. Rombongan mendatangi satu persatu rumah ahli waris korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ahli Waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50juta. Sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," ujar Harwan Muldidarmawan, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah.
Dalam menyantuni korban kecelakaan ini, kata Harwan, Jasa Raharja melakukan pendataan dengan cara jemput bola. Petugas mendatangi rumah sakit untuk mendata korban dan ahli waris serta menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit bagi seluruh korban kecelakaan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini