"Kalau kita bicara sekarang sudah ada 2.528 yang sudah kami blok sampai hari ini. Itu status pukul 24.00 WIB," kata Rudiantara kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Ponpes Tazaka Bandar, Batang, Minggu (20/5/2018) Sore.
Sedangkan sekitar 9.500 akun lainnya sedang dalam pemeriksaan untuk diverifikasi. Tidak tertutup kemungkinan jumlah akun yang diblok akan terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegasan itu, menurutnya, merupakan bagian dari penindakan paham radikalisme di dunia maya. Sedangkan penindakan hukum di dunia maya, dikoordinasikan dengan Polri.
"Media-media yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta keberadaaan NKRI, yang ada di dunia digital sudah kami blok. Kalau untuk di dunia nyatanya, kita sudah melakukan koordinasi denga pihak Polri untuk dilakukan penegakannya," jelasnya.
Diakui Rudiantara, dari 2.528 aku yang diblok tersebut, paling banyak terdapat di media berjejaring sosial seperti di facebook, instagram dan youtube. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini