"Seluruhnya masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi swasta di Yogya," kata Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto, saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (16/5/2018).
Delapan mahasiswa tersebut masing-masing berinisial LPM (24), HZJ (23), JS (20), AS (20), WO (22), EPP (20), seluruhnya warga Taliwang, Sumbawa, NTB, dan DN (22) warga Sumbar, serta AKD (22) perempuan warga Sumbawa Barat, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah anggota mengecek, ditemukan sejumlah alat isap sabu. Para tersangka langsung kita periksa dan tes urine positif konsumsi sabu," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Mereka membeli sabu secara patungan dan memesan lewat SMS. Sekali beli rata-rata 0,5 gram seharga Rp 600 ribu.
"Hasil penyidikan kita memutuskan tidak merehabilitasi tetapi tetap diproses hukum karena ada indikasi ada yang masuk jaringan dilihat dari modus mereka mendapatkan sabu," imbuh Wisnu.
Sementara itu, AKD mengaku baru sekali ini memakai sabu karena diajak temannya. "Diajak sekali saya tolak, lalu diajak lagi saya, cuma coba-coba," ujar mahasiswi itu. (mbr/mbr)