Penumpang AirAsia dari Malaysia Simpan 0,5 Kg Sabu dalam Popok

Penumpang AirAsia dari Malaysia Simpan 0,5 Kg Sabu dalam Popok

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 15:55 WIB
Rilis penyelundupan sabu di Bandara Adisutjipto (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Kantor Bea dan Cukai (BC) Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto. Tersangka inisial RIP (34) warga Klaten, mencoba menyelundupkan sabu seberat 562,6 gram yang disembunyikan dalam popok dewasa.

"Tersangka kita tangkap bersama otoritas Bandara Adisutjipto dan TNI AU," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, saat jumpa pers di kantor BC Yogyakarta, Selasa (15/5/2018).

RIP ditangkap setelah mendarat di Adisutjipto Jumat (4/5) pukul 17.15 WIB. Dia merupakan penumpang Air Asia nomor penerbangan AK348 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parjiya menjelaskan awal mula petugas curiga dengan perilaku RIP dan dilanjutkan dengan pemindaian mesin X-Ray, pemeriksaan barang bawaan, dan pemeriksaan badan. Hasilnya didapati paket sabu yang disembunyikan dalam popok yang dipakainya.

"Berisi serbuk kristal berwarna putih. Hasil pemeriksaan uji laboratorium di lab Bea dan Cukai Tanjung Emas diperoleh kesimpulan barang itu adalah methamphetamine atau sabu-sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I," jelasnya.

Oleh petugas Bea Cukai, RIP kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kegiatan pemasukan atau importasi barang larangan itu melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Proses penyidikan ditangani Polda DIY," jelas Parjiya.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan, penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Karawang Jawa Barat.

"Setelah ditangkap petugas Bea Cukai, kita langsung diajak koordinasi untuk proses hukumnya. Hasil penyidikan sementara, tersangka ini kurir yang dikendalikan oleh seseorang inisial IA, dia saat ini berstatus napi kasus narkotika dan masih menjalani hukuman di Lapas Karawang inisial IA," kata Wisnu.

 Penumpang AirAsia dari Malaysia Simpan 0,5 Kg Sabu dalam PopokFoto: Ristu Hanafi/detikcom

Saat ini Polda DIY masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami lebih lanjut jaringan ini.

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni pria inisial J (35) warga Karawang. Wisnu menjelaskan peran J sebagai orang yang diperintahkan IA untuk mengambil sabu yang dibawa oleh RIP.

"J kita pancing untuk bertemu dengan RIP di wilayah Klaten pada Minggu (6/5) sore. Akhirnya petugas bisa menangkap J," jelasnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads