"Tersangka kita tangkap bersama otoritas Bandara Adisutjipto dan TNI AU," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, saat jumpa pers di kantor BC Yogyakarta, Selasa (15/5/2018).
RIP ditangkap setelah mendarat di Adisutjipto Jumat (4/5) pukul 17.15 WIB. Dia merupakan penumpang Air Asia nomor penerbangan AK348 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berisi serbuk kristal berwarna putih. Hasil pemeriksaan uji laboratorium di lab Bea dan Cukai Tanjung Emas diperoleh kesimpulan barang itu adalah methamphetamine atau sabu-sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I," jelasnya.
Oleh petugas Bea Cukai, RIP kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan pemasukan atau importasi barang larangan itu melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Proses penyidikan ditangani Polda DIY," jelas Parjiya.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan, penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Karawang Jawa Barat.
"Setelah ditangkap petugas Bea Cukai, kita langsung diajak koordinasi untuk proses hukumnya. Hasil penyidikan sementara, tersangka ini kurir yang dikendalikan oleh seseorang inisial IA, dia saat ini berstatus napi kasus narkotika dan masih menjalani hukuman di Lapas Karawang inisial IA," kata Wisnu.
Foto: Ristu Hanafi/detikcom |
Saat ini Polda DIY masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami lebih lanjut jaringan ini.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni pria inisial J (35) warga Karawang. Wisnu menjelaskan peran J sebagai orang yang diperintahkan IA untuk mengambil sabu yang dibawa oleh RIP.
"J kita pancing untuk bertemu dengan RIP di wilayah Klaten pada Minggu (6/5) sore. Akhirnya petugas bisa menangkap J," jelasnya. (mbr/mbr)












































Foto: Ristu Hanafi/detikcom