Kopassus Gadungan Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Tipu-tipu

Kopassus Gadungan Ini Raup Puluhan Juta Rupiah dari Tipu-tipu

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 17:56 WIB
Jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Adi MS (47) ditangkap polisi karena melakukan aksi tipu-tipu bermodus lelang sepeda motor. Dia mengaku sebagai anggota Kopassus untuk meyakinkan korbannya.

"Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap seorang ASN Pemkot Surakarta dan seorang warga lainnya," kata Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Rabu (9/5/2018).

Adi merupakan warga Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan ditangkap pada 23 April 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu dia mengaku sebagai rekanan perusahaan keuangan (leasing). Dia menawarkan lelang sepeda motor seharga Rp 4 juta untuk merek Honda Beat dan Rp 13 juta untuk Yamaha NMax. Dari kedua korban itu, dia meraup sampai Rp 50 juta.

"Setelah korban membayar uang, barangnya tak kunjung datang. Lalu korban melapor ke kami," ujar dia.

Setelah kasus itu didalami, diketahui bahwa Adi juga melakukan penipuan kepada orang lain. Korban lainnya ialah seorang pedagang ponsel di Pasar Singosaren Solo.

"Modusnya sama-sama lelang motor. Tapi kali ini dia mengaku anggota Kopassus. Memang badannya tegap seperti tentara dan suka membawa tas doreng," katanya.

Ipda Stevano menambahkan bahwa pelaku juga pernah mengaku sebagai pensiunan anggota TNI AU untuk menipu korbannya. Darinya, polisi menyita empat lembar bukti transfer, satu buku tabungan, sebuah ponsel, tas ransel doreng, pistol korek api dan tas sabuk.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kondisi ekonomi keluarga. Dia menggunakan uang haram tersebut untuk keperluan operasi sesar.

"Uangnya sudah habis. Kemarin untuk biaya operasi sesar kakak saya di rumah sakit," ujar Adi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ASM dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia diancam hukuman penjara selama empat tahun. (skm/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads