Perampok Nenek-nenek di Grobogan Diringkus Polisi

Perampok Nenek-nenek di Grobogan Diringkus Polisi

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 17:44 WIB
Perampok Nenek-nenek di Grobogan Diringkus Polisi
Pelaku perampokan di Grobogan. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Grobogan - Polisi menangkap anggota kawanan perampok di Grobogan. Pelaku ditangkap setelah merampok perhiasan seorang nenek dan tak segan mengancam akan membunuh korbannya.

Dari tiga orang pelaku, satu orang telah ditangkap yaitu AS (38), warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dua lainnya adalah AF dan SA masih dalam buruan polisi.

"Mereka menyamar sebagai ustaz yang tanya alamat," kata Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Ati kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choiron menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku saat beraksi. Awalnya, tersangka SA memanggil korban, Ngasiah (70) yang sedang menjemur padi di depan rumahnya. Korban yang saat itu mengenakan perhiasan memenuhi panggilan. SA dengan pakaian ustaz menanyakan alamat.

Begitu korban lengah, SA cepat mendorongnya ke dalam mobil di sampingnya. Di dalam, korban meronta minta tolong. Di dalam kendaraan, korban dibekap mulutnya. Para tersangka mengancam membunuh korban dengan gunting jika melawan.

"Kalung emas dan anting milik korban dirampas," terangnya.

Kendaraan mengarah ke Wirosari. Kendaraan berhenti di pinggir jalan Dusun Krikilan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari. Mereka menurunkan paksa korban. Kendaraan pun lalu tancap gas ke timur.

Kendaraan para pelaku saat itu berhenti di perempatan dekat Pasar Wirosari karena lampu merah menyala. Ketika itu, polisi mendatangi kendaraan para penjahat itu. Saat didekati, mereka tancap gas. Polisi curiga dan mengejarnya.

"Saat kendaraan dikejar, mereka melarikan diri. Kendaraan ditinggal di sebuah gang buntu. Para pelaku lari. Polisi berhasil mengejar satu pelaku, AS," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) (2) ke 2e KUHP. Dengan ancaman penjara 12 tahun. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads