Dari tiga orang pelaku, satu orang telah ditangkap yaitu AS (38), warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dua lainnya adalah AF dan SA masih dalam buruan polisi.
"Mereka menyamar sebagai ustaz yang tanya alamat," kata Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Ati kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu korban lengah, SA cepat mendorongnya ke dalam mobil di sampingnya. Di dalam, korban meronta minta tolong. Di dalam kendaraan, korban dibekap mulutnya. Para tersangka mengancam membunuh korban dengan gunting jika melawan.
"Kalung emas dan anting milik korban dirampas," terangnya.
Kendaraan mengarah ke Wirosari. Kendaraan berhenti di pinggir jalan Dusun Krikilan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari. Mereka menurunkan paksa korban. Kendaraan pun lalu tancap gas ke timur.
Kendaraan para pelaku saat itu berhenti di perempatan dekat Pasar Wirosari karena lampu merah menyala. Ketika itu, polisi mendatangi kendaraan para penjahat itu. Saat didekati, mereka tancap gas. Polisi curiga dan mengejarnya.
"Saat kendaraan dikejar, mereka melarikan diri. Kendaraan ditinggal di sebuah gang buntu. Para pelaku lari. Polisi berhasil mengejar satu pelaku, AS," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) (2) ke 2e KUHP. Dengan ancaman penjara 12 tahun. (sip/sip)











































