Rumah dengan lahan seluas 288 m2 itu berada di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Ngaliyan, Kota Semarang. Sengketa antara warga bernama Sri Urip dan Oki Jalu Laksono itu sudah terjadi sejak tahun 2004 lalu.
Dalam proses pembongkaran, pihak dari PN Semarang juga meminta orang-orang yang berada di dalam rumah untuk mengambil kusen-kusen agar keluar. Mereka bukan pemilik rumah, dan barang-barang di dalam rumah sudah dibawa pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, ikut hadir dalam eksekusi. Ia mengatakan PT Jasa Marga sudah menitipkan uang pengganti Rp 1,9 miliar.
"Termohon eksekusi sudah ditawarkan besaran ganti rugi berdasarkan surat penetapan dari pengadilan," kata Edi, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: Masih Sengketa, Rumah Ini Mejeng di Tengah Tol Batang-Semarang
Pemilik ternyata tidak segera melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan itu. BPN pun sudah menerbitkan surat keputusan hak kepemilikan lahan sehingga kini statusnya milik negara.
"Kami tidak ada urusan siapa yang lebih berhak atas uang titipan ini. Yang pasti harus ada kejelasan tentang kepemilikan tanah," ujarnya.
Dengan dibongkarnya rumah tersebut, Tol Batang-Semarang sepanjang 75 km akan bisa digunakan fungsional untuk mudik lebaran tahun ini. Direncanakan tol tersebut akan rampung pada bulan September.