Polres Purworejo Bekuk 5 Orang Kawanan Sindikat Pembobol ATM

Polres Purworejo Bekuk 5 Orang Kawanan Sindikat Pembobol ATM

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 12:23 WIB
5 kawanan sindikat pembobol ATM di Purworejo. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo - Satreskrim Polres Purworejo membekuk 5 kawanan sindikat spesialis pembobol uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mereka melakukan operasi dengan cara ganjal tusuk gigi.

"Kami telah berhasil menangkap 5 orang tersangka terkait dengan tindakan pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi," ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, Kamis (3/5/2018).

Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta, masing-masing beinisial AS (39) asal Bandar Lampung, Lampung, TH (35) warga Kota Tangerang, H (35) dari Bandung, RS (29) warga Tanggamus, Lampung dan SG (26) asal Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa kehilangan uang di ATM sebanyak 55 juta rupiah. Sebelumnya korban curiga dengan beberapa orang yang berusaha menolongnya di bilik ATM ketika kartu ATM tidak bisa dimasukkan ke dalam lubangnya.
Polres Purworejo Bekuk 5 Kawanan Sindikat Pembobol ATMTersangka TH saat memberikan keterangan. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Sebelum beraksi, para tersangka memiliki peran sesuai dengan tugas masing-masing. Setelah berhasil mengelabui korban, mereka segera menguras isi ATM milik korban. "Ada yang mengganjal lubang dan menukar kartu ATM korban, ada yang berpura-pura menolong sambil mengintai nomor PIN, ada yang mengawasi situasi, dan ada yang jadi driver," lanjutnya.

Salah satu tersangka, TH, menjelaskan mesin ATM yang diincar adalah yang sepi dari pengawasan security. Sedangkan para korban rata-rata adalah kaum perempuan. "Yang kami incar cewek atau ibu-ibu, kalau bapak-bapak jarang," tuturnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.524.000, potongan tusuk gigi, 6 kartu ATM , 5 buah HP, dan 2 unit mobil milik tersangka. Hingga kini polisi masih menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads