"Kami telah berhasil menangkap 5 orang tersangka terkait dengan tindakan pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi," ungkap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, Kamis (3/5/2018).
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta, masing-masing beinisial AS (39) asal Bandar Lampung, Lampung, TH (35) warga Kota Tangerang, H (35) dari Bandung, RS (29) warga Tanggamus, Lampung dan SG (26) asal Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salah satu tersangka, TH, menjelaskan mesin ATM yang diincar adalah yang sepi dari pengawasan security. Sedangkan para korban rata-rata adalah kaum perempuan. "Yang kami incar cewek atau ibu-ibu, kalau bapak-bapak jarang," tuturnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.524.000, potongan tusuk gigi, 6 kartu ATM , 5 buah HP, dan 2 unit mobil milik tersangka. Hingga kini polisi masih menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini