Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Kudus Jalan AKBP R Agil Kusumadya 936 Kudus hari ini. Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan bersama jenis barang lain, yaitu 30 rol Cigarette Typing Paper (CTP), 37 kg kertas etiket, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai, dan 8,17 ton tembakau iris.
Pemusnahan secara simbolik dilakukan di halaman kantor dengan membakarnya. Selain itu, sebagian besar lainnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan penindakan di bidang cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," kata Iman di lokasi, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2017-Desember 2017. Dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sekitar 22 SBP. Iman melanjutkan, barang yang dimusnahkan telah menjadi BMN sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Serta telah mendapatkan persetujuan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Kudus.
Menurutnya, total BMN yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton. Dengan nilai barang yang kena cukai ilegal senilai Rp 8 miliar. Potensi kerugian negara senilai Rp 5 miliar.
"Potensi kerugian negara dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar," terangnya.
Terkait rokok ilegal, kata dia, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan lebih intensif. Tujuannya memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menambahkan KPPBC Kudus saat ini telah mengamankan 11 orang tersangka kasus rokok ilegal. "Di Kudus, telah beberapa kali melakukan penindakan. Setelah diteliti, 11 di antaranya dilakukan penyidikan, dan 1 sudah inkrah," kata Parjiya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini