"Kita sudah membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah dilakukan kajian dan gelar perkara, kasus ini kurang memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenai unsur administrasi," jelas Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Saleh, kepada detikcom, Kamis (3/5/2018).
Sejauh ini, Panwaskab Magelang telah meneruskan temuan pelanggaran kepada Bupati Magelang sebagai atasan dari kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib menerangkan, Muh Fadhil dilaporkan setelah dirinya dinilai tidak netral lantaran mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan cabup Magelang. Ajakan itu disampaikan saat dirinya menghadiri acara pengajian di desa setempat, Sabtu (21/4) lalu.
"Dia juga memuji capaian program kerja yang telah dilaksanakan oleh cabup tersebut," ungkap Habib.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwasdes) sempat merekam pelanggaran tersebut hingga kemudian melakukan rapat koordinasi.
"Yang bersangkutan sudah langsung kami panggil dan mintai klarifikasi. Hasilnya, dia mengakui apa yang dilakukannya tanpa tekanan apapun dan dari siapapun serta siap mempertanggungjawabkannya," terang Habib.
Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun, menambahkan, sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perangkat desa tidak boleh dilibatkan dalam Pilkada.
"Hingga saat ini, ada lebih dari lima kasus perangkat desa tidak netral yang sudah ditangani oleh Panwaskab Magelang. Di antaranya Camat Candimulyo, kepala dusun di Kecamatan Dukun, dua orang kaur keuangan di Kecamatan Kajoran dan Kepala Desa Sambungrejo di Kecamatan Grabag," jelas Fauzan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini