"Nanti sedang kita tindaklanjuti dulu, akunnya nanti akan kita coba untuk akun tersebut kalau bisa kita berikan upaya klarifikasi," kata Kapolres Blora, AKBP Saptono saat ditemui wartawan, di Mapolres Blora, Rabu (2/5/18).
Video berdurasi 30 detik itu menjadi viral di media sosial semenjak diunggah oleh akun facebook Eris Riswandi pada Rabu (2/5) dini hari. Dalam video tersebut memperlihatkan salah seorang oknum kepolisian yang membelakangi kamera menampar seorang perempuan yang mengenakan baju tidur berwarna pink.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui oknum polisi tersebut adalah Bripka Riyanto yang bertugas di Polsek Bogorejo. Sedangkan perempuan yang ditampar adalah keponakannya sendiri, yakni Sulastri. Sulastri dianggap membuat malu Bripka Riyanto karena mabuk dan joget di atas panggung.
Saptono mengakui tindakan tersebut sejatinya telah melanggar tata tertib personel Polri dalam bertugas. Menurutnya, anggota Polri dalam bertugas dilarang melakukan tindakan kekerasan, kepada siapapun itu.
"Dalam hal ini memang sebenarnya kita tidak boleh, karena anggota Polri, dalam pelaksanaan tugas tidak boleh seperti itu. Kalau sanksi tetap ada sanksi disiplin. Informasi keterangan dari orang tuanya memang gangguan jiwa," paparnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini