Kasubdit Angkutan Barang Kemenhub, Benny Kusdiana mengatakan saat ini rencana pembatasan operasional mobil barang itu masih akan disosialisasikan.
"Posisi sekarang sedang diagendakan di Kementerian Hukum dan HAM, akan disosialisikan," kata Benny saat berada di Lawang Sewu Semarang, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat arus balik itu pas ketika puncaknya," lanjut Benny.
Seperti aturan yang berlaku, pembatasan operasional tersebut diperuntukkan kendaraan 3 sumbu. Namun terdapat pengecualian untuk truk BBM dan BBG, pengangkut Sembako, uang, pos, dan pengangkut mudik gratis.
"Kita upayakan tidak beroperasi karena untuk mengurangi kapasitas jalan," ujarnya. (alg/sip)











































