Barang bukti sebanyak 80 ribu butir pil koplo disita dari tersangka M Mohammad Afsal Syah alias Gendon (41), warga Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi perihal peredaran pil koplo di lokalisasi Gembol, Bawen. Berkat informasi tersebut, penyidik Reserse Narkoba Polres Semarang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku, Tembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pil koplo tersebut, katanya, diedarkan kepala kalangan pelajar. Hal ini berdasarkan laporan dari guru serta wali murid terkait peredaran pil koplo.
'Pelajar selama ini hanya sebagai korban karena mereka tergiur temannya yang sudah menggunakan pil koplo," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Gendon mengakui, sudah mengedarkan pil koplo sejak setahun. Ia membeli pil koplo secara online melalui facebook.
"Kami beli secara online. Kemudian, kalau jual janjian melalui HP. Kami tidak tahu siapa yang membeli, biasanya 10 butir harganya Rp20 ribu," ujar dia. (sip/sip)











































